JAKARTA, 18 April 2026 — Apa yang semula menjadi simbol harapan publik, dalam hitungan hari berubah menjadi kegelisahan nasional. Baru enam hari setelah dilantik, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 kini terseret dalam dugaan kasus suap senilai Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan perusahaan tambang nikel.
Peristiwa ini langsung menyita perhatian karena menyangkut lembaga yang selama ini dikenal sebagai tempat terakhir masyarakat mengadu ketika menghadapi ketidakadilan dalam pelayanan publik.

Dalam wawancara bersama tim media di Jakarta, Sabtu sore (18/4/2026), Advokat senior sekaligus Ketua Umum Satria Peduli Pelayanan Publik (SP3), DR. Yuspan Zalukhu, SH., MH, yang juga dosen hukum di salah satu universitas ternama di Jakarta, menyampaikan keprihatinannya.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum. Ini menyangkut kepercayaan publik. Ketika harapan diletakkan pada lembaga pengawas, lalu muncul dugaan seperti ini, maka dampaknya sangat luas,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp1,5 miliar dari PT TSHI, perusahaan tambang nikel yang tengah menghadapi persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan denda kehutanan.
Dalam konstruksi yang berkembang:
- Terdapat laporan masyarakat terkait perhitungan denda
- Ombudsman melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- LHP menyatakan adanya kesalahan perhitungan oleh pihak kementerian
- Perusahaan kemudian diberi ruang untuk melakukan perhitungan sendiri
Seluruh proses tersebut saat ini masih dalam penanganan hukum dan belum merupakan putusan pengadilan.
SP3 menilai, kasus ini tidak hanya berhenti pada aspek pidana, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar dalam sistem pelayanan publik.

Menurut DR. Yuspan Zalukhu, terdapat indikasi yang perlu dicermati dalam perspektif hukum administrasi negara, seperti:
- Dugaan maladministrasi
- Potensi penyalahgunaan kewenangan
- Terganggunya independensi lembaga pengawas
“Yang dipertaruhkan bukan hanya individu atau lembaga, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap sistem itu sendiri,” tegasnya.
SP3 menekankan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik tidak bisa hanya bergantung pada lembaga formal. Peran masyarakat sipil tetap dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan sistem.
“Masyarakat harus tetap kritis, namun juga objektif. Kita dorong proses hukum berjalan secara transparan dan adil,” ujar Yuspan.
SP3 juga mendorong agar:
- Penanganan perkara dilakukan secara terbuka
- Proses hukum berjalan tanpa intervensi
- Evaluasi sistem pengawasan dilakukan secara menyeluruh
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam pelayanan publik, kepercayaan adalah hal yang paling mahal. Ketika kepercayaan itu terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lembaga, tetapi oleh seluruh masyarakat.
Ombudsman selama ini menjadi tempat masyarakat mencari keadilan administratif. Karena itu, setiap persoalan yang menyentuh integritas lembaga ini akan selalu menjadi perhatian besar publik.

Perkara ini masih dalam proses hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Namun di tengah proses tersebut, publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian bahwa integritas pelayanan publik tetap dijaga.


