Keadilan Tidak Boleh Dibungkam: Serangan terhadap Advokat Andrie Yunus Jadi Panggilan Moral bagi Negara
Jakarta, 14 Maret 2026 — Peristiwa penyiraman air keras terhadap advokat sekaligus aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, tidak hanya memicu kecaman dari kalangan penegak hukum, tetapi juga menjadi pengingat moral bahwa perjuangan menegakkan kebenaran sering kali berhadapan dengan risiko dan penderitaan.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., menegaskan bahwa serangan terhadap seorang advokat bukan sekadar tindakan kriminal, melainkan juga bentuk ancaman terhadap nilai-nilai keadilan yang seharusnya dijaga oleh negara.
“Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang berdiri di garis depan dalam memperjuangkan keadilan. Ketika seorang advokat diserang karena menjalankan tugasnya, maka sesungguhnya yang sedang dilukai adalah semangat keadilan itu sendiri,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Dalam perspektif iman, perjuangan untuk membela kebenaran sering kali tidak lepas dari penderitaan. Namun sejarah menunjukkan bahwa kebenaran yang diperjuangkan dengan keberanian dan integritas tidak akan pernah benar-benar dikalahkan oleh kekerasan.
PERADI pun mendesak aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut secara tuntas kasus tersebut. Organisasi advokat itu menekankan bahwa penegakan hukum yang transparan dan adil merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga martabat keadilan.
Menurut PERADI, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang berada di balik peristiwa tersebut. Kebenaran harus diungkap agar tidak ada ruang bagi kekerasan dan intimidasi terhadap para pembela hukum.
Serangan menggunakan air keras dinilai sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan nilai-nilai moral yang menjunjung tinggi martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi refleksi bagi bangsa bahwa keadilan bukan sekadar konsep hukum, melainkan juga panggilan moral untuk melindungi sesama dan menjaga martabat kehidupan.
“Negara tidak boleh abai ketika orang-orang yang berjuang untuk keadilan justru menjadi korban kekerasan. Keadilan harus ditegakkan, karena di dalamnya ada harapan bagi masa depan bangsa,” demikian pernyataan PERADI.
PERADI menutup sikapnya dengan adagium klasik yang juga mengandung pesan moral universal: Fiat Iustitia ne Pereat Mundus — keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak binasa.
Bagi banyak orang beriman, ungkapan tersebut mengingatkan bahwa keadilan bukan hanya tugas hukum, tetapi juga panggilan nurani untuk menjaga terang kebenaran tetap menyala di tengah dunia yang sering kali diliputi bayang-bayang ketidakadilan.
Sumber: Jelani Cristho
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi







