Menjaga Nafas Ciptaan: Bekasi Serukan Tanggung Jawab Bersama Atasi Pencemaran Udara
Jakarta, filadelfianews.com — Upaya menjaga kualitas udara bukan semata persoalan teknis pemerintahan, melainkan juga panggilan moral untuk merawat ciptaan Tuhan yang dipercayakan kepada manusia. Semangat itulah yang mengemuka dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah pusat dan daerah untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mengendalikan pencemaran udara yang semakin dirasakan di berbagai kota besar.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi hadir dalam forum tersebut bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswatiningsih dan jajaran. Diskusi ini juga dihadiri Kepala BSKDN Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo serta Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik Dr. T.R. Fahsul Falah.
Dalam pembukaannya, Kepala BSKDN menegaskan bahwa krisis kualitas udara yang sempat melanda kawasan Jabodetabek pada tahun 2023 menjadi peringatan penting bahwa manusia tidak boleh abai terhadap keseimbangan lingkungan.
Ia menilai bahwa persoalan pencemaran udara tidak mengenal batas wilayah, sehingga membutuhkan kerja sama dan tanggung jawab bersama antar daerah serta dukungan berbagai pihak.
Bagi banyak kalangan, menjaga kualitas udara bukan hanya urusan kebijakan publik, tetapi juga bagian dari panggilan iman untuk merawat bumi yang telah dipercayakan Tuhan kepada manusia sebagai pengelola ciptaan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Bekasi Junaedi memaparkan kondisi serta tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas udara di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan kendaraan bermotor masih menjadi salah satu sumber utama emisi di Kota Bekasi.
Jumlah kendaraan di kota tersebut tercatat telah mencapai lebih dari 1,5 juta unit, terdiri dari sepeda motor, mobil penumpang, hingga kendaraan angkutan barang.
Selain sektor transportasi, aktivitas industri juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah. Saat ini terdapat sekitar 36 industri dari berbagai sektor seperti makanan, farmasi, plastik, hingga kemasan yang beroperasi di Kota Bekasi.
Untuk memantau kualitas udara secara berkala, Pemerintah Kota Bekasi telah mengoperasikan beberapa metode pengukuran seperti Air Quality Monitoring System (AQMS), pengujian udara ambien, serta penggunaan passive sampler pada berbagai zona seperti kawasan industri, permukiman, perkantoran, dan transportasi.
Tiga stasiun pemantauan kualitas udara saat ini berada di kawasan GOR Chandrabaga, TPST Bantargebang, dan TPA Sumurbatu.
Dalam paparannya, Junaedi juga menyoroti praktik pembakaran sampah terbuka yang masih terjadi di sejumlah wilayah dan menjadi salah satu faktor yang memperburuk kualitas udara.
Ia menegaskan bahwa pengendalian pencemaran udara harus berjalan seiring dengan pengelolaan sampah yang lebih baik dan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.
Berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, mulai dari edukasi larangan membakar sampah, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor, penyiraman jalan protokol menggunakan eco enzyme, rekayasa lalu lintas kendaraan angkutan barang, hingga penanaman pohon di kawasan industri dan sekolah.
Upaya-upaya tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki kualitas udara, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa manusia dipanggil untuk menjadi penjaga bumi, bukan perusaknya.
Melalui forum ini, pemerintah pusat dan daerah berharap dapat memperkuat kolaborasi kebijakan demi menghadirkan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat—sebuah langkah nyata dalam merawat kehidupan dan menjaga anugerah Tuhan bagi generasi yang akan datang.
Jurnalis: Romo Kefas


