MBG DAN POLITIK PATRONASE: SAAT PROGRAM RAKYAT TERANCAM MENJADI INSTRUMEN KEKUASAAN
Oleh: Ev. Kefas Hervin Devananda, S.H., S.Th., M.Pd.K.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dari sebuah gagasan mulia: memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang layak demi menyongsong Indonesia Emas 2045. Namun di tengah besarnya harapan masyarakat, muncul temuan yang patut menjadi alarm serius bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkap adanya afiliasi politik pada 28 dari 102 yayasan mitra MBG bukanlah sekadar angka statistik. Temuan ini membuka tabir persoalan yang lebih mendasar, yakni potensi menjamurnya politik patronase dalam program yang dibiayai oleh uang rakyat.
Politik patronase adalah praktik ketika sumber daya negara digunakan untuk memperkuat jaringan kekuasaan politik. Dalam sistem seperti ini, program publik tidak lagi semata-mata diarahkan untuk kepentingan masyarakat, melainkan menjadi instrumen untuk memperluas pengaruh kelompok tertentu.
Yang menjadi persoalan bukan karena individu-individu tersebut berasal dari partai politik. Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Namun masalah muncul ketika akses terhadap program negara didominasi oleh kelompok-kelompok yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Pertanyaannya sederhana: apakah yayasan-yayasan yang tidak memiliki kedekatan politik memperoleh kesempatan yang sama?
Jika jawabannya tidak jelas, maka publik berhak mencurigai bahwa telah terjadi ketimpangan akses dalam pengelolaan program yang menggunakan dana negara dalam jumlah sangat besar.
Lebih mengkhawatirkan lagi, temuan ICW juga menunjukkan keterlibatan sejumlah figur yang memiliki hubungan dengan institusi penegak hukum, aparat keamanan, dan tokoh militer. Di sinilah persoalan konflik kepentingan menjadi sangat relevan.
Dalam teori tata kelola pemerintahan modern, pengawas tidak boleh memiliki hubungan kepentingan dengan pihak yang diawasi. Ketika batas antara pelaksana program dan institusi pengawas menjadi kabur, maka independensi pengawasan berpotensi melemah.
Publik tentu bertanya: jika suatu hari terjadi dugaan korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau kasus keracunan massal dalam pelaksanaan MBG, mampukah aparat melakukan penegakan hukum secara objektif apabila terdapat hubungan kedekatan dengan para pelaksana program?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan tuntutan logis dalam sebuah negara hukum.
Lebih jauh lagi, fenomena ini menunjukkan bahwa reformasi politik pasca-1998 belum sepenuhnya berhasil memutus budaya lama yang menjadikan negara sebagai arena pembagian pengaruh. Demokrasi seharusnya melahirkan kompetisi gagasan dan pelayanan publik yang berkualitas, bukan memperluas jaringan distribusi kekuasaan melalui program-program negara.
Rakyat tidak membutuhkan program yang sekadar besar secara anggaran. Rakyat membutuhkan program yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik praktis.
MBG adalah program yang menyangkut masa depan jutaan anak Indonesia. Karena itu, program ini harus dijaga dari segala bentuk politisasi. Jangan sampai makanan yang seharusnya menjadi simbol kepedulian negara justru berubah menjadi alat konsolidasi kekuasaan.
Pemerintah perlu membuka seluruh proses seleksi mitra secara transparan kepada publik. Daftar penerima manfaat, mekanisme penunjukan yayasan, alur penggunaan anggaran, hingga hasil audit harus dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Sebab dalam demokrasi, transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang bersih. Transparansi justru menjadi bukti bahwa negara tidak sedang dikelola untuk kepentingan kelompok tertentu.
Jika tidak ada langkah korektif yang serius, maka MBG berisiko dicatat sejarah bukan sebagai program pengentasan masalah gizi terbesar di Indonesia, melainkan sebagai contoh bagaimana program kesejahteraan dapat terseret ke dalam pusaran politik patronase.
Dan ketika hal itu terjadi, yang dirugikan bukan partai politik, bukan pejabat, bukan yayasan, melainkan jutaan anak Indonesia yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program tersebut.


