Jakarta, Kamis 16 April 2026 — Sidang Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 menjadi arena pertemuan dua kepentingan besar: logika bisnis operator telekomunikasi dan tuntutan keadilan dari masyarakat sebagai pengguna.
Dalam persidangan, operator seluler seperti Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo Hutchison hadir bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Mereka diminta menjelaskan praktik kuota internet yang memiliki masa berlaku hingga akhirnya hangus jika tidak digunakan.
Namun jalannya sidang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sesederhana hubungan antara penyedia dan pengguna. Para hakim konstitusi—Adies Kadir, Asrul Sani, Ridwan Masyur, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo—menggali lebih dalam: apakah sistem tersebut masih sejalan dengan prinsip keadilan?
Kuota internet selama ini diposisikan sebagai bagian dari perjanjian layanan. Tetapi ketika layanan tersebut telah menjadi kebutuhan utama masyarakat, pendekatan tersebut mulai dipertanyakan.
Dalam konteks saat ini, internet bukan lagi barang tambahan. Ia menjadi bagian dari aktivitas harian—dari pendidikan hingga ekonomi. Ketika akses itu dibatasi oleh waktu, sementara kebutuhan terus berjalan, maka muncul ketegangan antara aturan dan realitas.
Dari pihak pemohon, T.B. Yaumul Hasan Hidayat melalui tim penasehat hukum dari LBH GAN yang dipimpin Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., D.Th. selaku Ketua Tim Penasehat sekaligus Direktur LBH, bersama Dr. (C) Ivan Pattiwangi, S.H., M.H., CLA; Erwin Faisal, S.H., M.H.; dan Irfan Fadhly Lubis, S.H., menilai bahwa sistem yang ada perlu ditinjau ulang.
Dalam keterangannya, Dr. Yuspan menegaskan bahwa hubungan antara operator dan pengguna tidak bisa hanya dilihat dari sudut kontrak.
“Ketika suatu layanan telah menjadi kebutuhan utama masyarakat, maka pendekatan yang digunakan tidak bisa semata-mata bisnis. Harus ada keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak pengguna,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Banyak masyarakat yang harus membeli ulang sebelum kuota benar-benar habis digunakan. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara sistem yang dibuat dengan kebutuhan riil pengguna,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan yang terus berulang.
“Jika sistem ini terus dipertahankan tanpa evaluasi, maka masyarakat akan terus berada dalam posisi yang dirugikan,” tegasnya.
Di sisi lain, operator mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan efisiensi dan kebutuhan investasi jaringan. Namun Mahkamah tampak menempatkan argumen tersebut dalam kerangka yang lebih luas, yakni kepentingan publik.
Sidang ini memperlihatkan adanya perubahan penting dalam cara pandang terhadap layanan digital. Ketika suatu layanan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, maka regulasinya tidak bisa lagi sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan sidang pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pendalaman keterangan dari para pihak.
Putusan yang akan datang berpotensi menjadi penentu arah: apakah sistem layanan internet akan tetap berbasis kontrak semata, atau bergerak menuju model yang lebih berkeadilan bagi pengguna.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya soal kuota yang hangus, tetapi tentang bagaimana negara menempatkan hak konsumen di tengah kekuatan industri digital.
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi


