Jemaat POUK Chapel USU Ajukan Audiensi ke Rektor, Pertanyakan Surat Pengosongan Gedung Gereja
Medan – Polemik terkait rencana pengosongan gedung gereja Chapel di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) terus bergulir. Perwakilan Majelis Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Chapel USU bersama Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara mendatangi Kantor Rektorat USU pada Senin (8/6/2026) untuk menyampaikan surat keberatan sekaligus permohonan audiensi kepada pimpinan universitas.
Surat tersebut diserahkan melalui bagian administrasi rektorat dan ditujukan kepada Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin. Jemaat berharap adanya ruang dialog guna membahas kebijakan pengosongan gedung yang sebelumnya disampaikan melalui sejumlah surat peringatan dari pihak kampus.
Ketua MUKI Sumatera Utara, Deddy Mauritz Simanjuntak, mengatakan pihaknya hadir sebagai fasilitator untuk menyampaikan aspirasi jemaat yang merasa keberatan terhadap langkah pengosongan bangunan gereja yang disebut berkaitan dengan rencana renovasi.
“Kami berharap ada komunikasi yang terbuka antara pihak universitas dan jemaat sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Deddy kepada wartawan.
Menurutnya, jemaat menilai keberadaan gedung Chapel memiliki nilai historis karena dibangun melalui partisipasi dan gotong royong umat Kristen di lingkungan kampus sejak tahun 1986. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pemanfaatan maupun renovasi bangunan diharapkan melibatkan jemaat sebagai pihak yang selama ini menggunakan dan merawat fasilitas tersebut.
Sementara itu, Tim Hukum MUKI Sumut, Egbertus Jiwa Budiman, SH., MH., menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspek hukum yang menurut pihak jemaat perlu dikaji lebih lanjut. Salah satunya berkaitan dengan status bangunan yang menurutnya harus dibedakan dengan status kepemilikan tanah.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum perdata dikenal prinsip pemisahan antara hak atas tanah dan hak atas bangunan, sehingga diperlukan kejelasan dokumen dan dasar hukum sebelum mengambil keputusan terkait penguasaan maupun pengosongan bangunan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan kajian hukum yang komprehensif agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” kata Egbert.
Selain itu, pihak jemaat juga menyoroti keberadaan kepengurusan Persekutuan Iman Umat Kristen (PIWK) yang saat ini diakui oleh pihak kampus. Mereka meminta adanya penjelasan lebih lanjut mengenai proses pembentukan kepengurusan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah jemaat.
MUKI dan perwakilan jemaat berharap Rektor USU dapat menerima audiensi dalam waktu dekat mengingat batas waktu yang tercantum dalam surat pengosongan semakin mendekat.
Menurut mereka, komunikasi langsung antara pimpinan universitas dan jemaat menjadi langkah penting untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama serta menjaga kondusivitas kehidupan beragama di lingkungan kampus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan maupun permohonan audiensi yang diajukan oleh perwakilan jemaat POUK Chapel USU.
Jurnalis: Romo Kefas


