Bekasi, Filadelfianews.com — Ketua Umum Serikat Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (SPASI) Jelani Christo, SH, MH mengingatkan para advokat untuk menjalankan profesinya bukan hanya sebagai pekerjaan hukum, tetapi juga sebagai panggilan moral untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
Dalam wawancara di Bekasi pada Rabu sore (10/03/2026), Jelani menegaskan bahwa profesi advokat dikenal sebagai officium nobile, sebuah profesi yang mulia. Karena itu, advokat dituntut memiliki integritas, kejujuran, dan keberanian untuk berdiri di pihak kebenaran.
“Seorang advokat tidak boleh menghalalkan segala cara demi memenangkan perkara. Jika kita membela sesuatu yang tidak benar, pada akhirnya kita bukan lagi menegakkan hukum, tetapi justru ikut membengkokkan kebenaran,” kata Jelani.
Ia menilai bahwa di tengah dinamika penegakan hukum saat ini, masih ada oknum advokat yang diduga terlibat dalam praktik-praktik yang mencederai martabat profesi, seperti manipulasi dokumen perkara atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Menurut Jelani, sikap seperti itu bukan hanya melanggar kode etik advokat, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral yang seharusnya menjadi dasar setiap penegak hukum.
“Profesi advokat bukan sekadar profesi hukum, tetapi juga panggilan untuk memperjuangkan keadilan. Jika kita kehilangan kejujuran dan integritas, maka kita kehilangan makna dari profesi itu sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa advokat harus memiliki keberanian untuk menolak perkara yang sejak awal diketahui tidak benar. Bagi Jelani, keberanian berkata “tidak” terhadap ketidakbenaran justru merupakan bentuk tanggung jawab moral seorang advokat.
“Advokat bukan alat untuk membenarkan kesalahan. Justru advokat harus menjadi suara bagi kebenaran,” katanya.
Jelani juga mengingatkan bahwa keadilan sejati tidak dapat dibangun di atas praktik-praktik yang curang. Dalam pandangannya, hukum yang ditegakkan tanpa integritas hanya akan melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Ia berharap para advokat di Indonesia dapat menjaga hati dan integritasnya dalam menjalankan profesi, serta menjadikan nilai-nilai kejujuran dan kebenaran sebagai dasar dalam setiap langkah.
“Pada akhirnya, yang membuat profesi advokat dihormati bukanlah seberapa banyak perkara yang dimenangkan, tetapi seberapa teguh ia berdiri di pihak kebenaran,” ujarnya.
Jelani menegaskan bahwa advokat yang setia pada kebenaran bukan hanya menjaga martabat profesinya, tetapi juga ikut menghadirkan keadilan yang menjadi harapan masyarakat.
“Ketika hukum ditegakkan dengan hati yang jujur, di situlah keadilan menemukan jalannya,” pungkasnya.
(Romo Kefas)


