“Jangan Sentuh Iuran Rakyat!” Jamkeswatch Desak Pemerintah Cari Dana Baru untuk Selamatkan BPJS Kesehatan
BOGOR – Wacana penyelamatan keuangan BPJS Kesehatan kembali memantik perdebatan. Di tengah meningkatnya beban klaim yang disebut mencapai sekitar Rp16 triliun setiap bulan, muncul kekhawatiran bahwa solusi yang ditempuh pemerintah akan kembali berujung pada kenaikan iuran peserta atau pembatasan manfaat layanan kesehatan.
Namun, Sekretaris Nasional Jamkeswatch FSPMI, Heri Irawan, menegaskan bahwa dua opsi tersebut bukanlah jawaban atas persoalan yang dihadapi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, defisit pembiayaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp24 triliun per tahun tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.
“Kalau setiap kali BPJS mengalami tekanan keuangan jawabannya selalu menaikkan iuran, berarti ada yang salah dalam cara kita membangun sistem pembiayaan jaminan kesehatan nasional,” ujar Heri di Bogor, Kamis (25/6/2026).
Heri mengingatkan bahwa jutaan peserta JKN berasal dari kelompok pekerja informal, buruh, pelaku usaha mikro, petani, nelayan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah yang masih menghadapi tekanan ekonomi. Menurutnya, tambahan beban iuran justru berpotensi memperbesar angka tunggakan peserta.
Tak hanya menolak kenaikan iuran, Jamkeswatch juga mengkritisi kemungkinan pengurangan manfaat layanan sebagai strategi penghematan.
Ia menilai langkah tersebut akan menggeser beban biaya kesehatan kepada masyarakat. Akibatnya, tujuan utama JKN untuk melindungi rakyat dari risiko kemiskinan akibat sakit justru akan semakin sulit diwujudkan.
Sebagai jalan keluar, Jamkeswatch menawarkan skema pembiayaan yang dinilai lebih berkeadilan, yakni mengalokasikan sebagian penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menopang Dana Jaminan Sosial.
Menurut Heri, usulan tersebut bukan sekadar solusi fiskal, tetapi juga memiliki dasar moral. Sebab, sebagian besar penyakit yang menguras anggaran BPJS Kesehatan berkaitan dengan konsumsi rokok, seperti penyakit jantung, stroke, kanker paru, dan penyakit paru obstruktif kronis.
“Dana dari cukai rokok sudah semestinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan pelayanan kesehatan. Ini merupakan prinsip keadilan karena sumber penerimaan berasal dari produk yang juga menimbulkan beban kesehatan,” katanya.
Dengan target penerimaan cukai hasil tembakau yang mencapai sekitar Rp230 triliun per tahun, Jamkeswatch memperkirakan pengalokasian sekitar 10 persen saja sudah mampu menutup kebutuhan tambahan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Heri juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menyatakan komitmennya memperkuat Dana Jaminan Sosial melalui dukungan APBN. Namun, menurutnya, ketergantungan penuh pada APBN juga bukan solusi permanen mengingat banyaknya kebutuhan pembangunan nasional yang harus dibiayai negara.
Karena itu, ia mendorong pemerintah segera membangun model pembiayaan JKN yang lebih berkelanjutan melalui sinergi antara APBN, iuran peserta, kontribusi pemberi kerja, dan pemanfaatan sebagian penerimaan cukai hasil tembakau.
“JKN adalah investasi negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Jangan sampai keberlangsungan program sebesar ini selalu dibayangi isu kenaikan iuran. Yang dibutuhkan adalah keberanian menghadirkan sumber pembiayaan baru yang lebih adil,” tegas Heri.
Menurutnya, keberhasilan JKN selama lebih dari satu dekade telah menjadi fondasi penting dalam mewujudkan akses kesehatan yang merata. Oleh sebab itu, setiap kebijakan penyelamatan BPJS Kesehatan harus tetap berorientasi pada perlindungan hak masyarakat, bukan sekadar menyeimbangkan laporan keuangan.
“Negara harus memastikan rakyat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa dihantui kekhawatiran biaya berobat. Itulah esensi hadirnya JKN sebagai jaring pengaman sosial nasional,” pungkasnya.
Jurnalis: Romo Kefas


