Permudah Warga dan Pelaku Usaha, Pemkot Bekasi Sebar Layanan BALAI KEREN di 12 Kecamatan
Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan terobosan dalam pelayanan publik dengan menghadirkan program BALAI KEREN (Bantuan Layanan Izin dan Kemitraan Rencana Usaha). Program tersebut resmi diluncurkan sebagai upaya mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa BALAI KEREN merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
Saat ini, layanan BALAI KEREN telah beroperasi di 12 kantor kecamatan di Kota Bekasi. Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu memangkas kendala birokrasi sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas usaha dan administrasi lainnya.
Melalui program ini, warga dapat mengurus berbagai kebutuhan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin reklame, Surat Izin Praktik (SIP), serta berbagai layanan izin sektor kesehatan.
Tidak hanya fokus pada pengurusan dokumen, BALAI KEREN juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha, termasuk terkait pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), agar usaha yang dijalankan memiliki legalitas yang jelas dan sesuai aturan.
Tri Adhianto menilai kemudahan akses layanan menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat memperoleh pelayanan tanpa harus melalui proses yang rumit.
“Kami ingin pelayanan publik hadir lebih dekat dengan masyarakat. Dengan adanya BALAI KEREN di setiap kecamatan, warga bisa mendapatkan layanan yang lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Pemkot Bekasi berharap program tersebut mampu meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di wilayah Kota Bekasi.
Selain mempercepat pelayanan administrasi, BALAI KEREN juga diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha sebagai bagian dari pengembangan ekonomi yang tertata dan berkelanjutan.
Jurnalis: Romo Kefas
