PGLII Perkuat Legalitas Organisasi, Ditjen Bimas Kristen Lakukan Verifikasi Lapangan
Jakarta, 14 Mei 2026 — Upaya penguatan legalitas organisasi Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) terus berjalan. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan visitasi kelembagaan ke Kantor Pusat PGLII di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi pendaftaran ulang organisasi.
Kunjungan tersebut dilakukan menyusul penyesuaian nomenklatur organisasi dari Yayasan Persekutuan Injil Indonesia menjadi Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), sehingga diperlukan pembaruan Surat Keputusan kelembagaan secara resmi.
Tim Ditjen Bimas Kristen yang hadir terdiri dari Kasubdit Kelembagaan Marvel Ed Kawatu, S.Th., M.M., bersama Yasoni Kristianto dan Saul Meynhart. Mereka melakukan pemeriksaan dokumen, peninjauan administrasi, serta dialog bersama jajaran pimpinan nasional PGLII.
Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua Umum PGLII Pdt. Tommy O. Lengkong, M.Th., bersama sejumlah pengurus pusat dan pimpinan komisi pelayanan nasional.
Kasubdit Kelembagaan Ditjen Bimas Kristen, Marvel Ed Kawatu, mengatakan bahwa visitasi lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian data administrasi dan keberlanjutan legalitas organisasi keagamaan di tingkat nasional.
“Proses ini dilakukan karena adanya perubahan nama kelembagaan dari SK sebelumnya. Kami perlu memastikan seluruh data dan dokumen sesuai sebelum penerbitan SK resmi atas nama PGLII,” jelasnya.
Menurut Marvel, pihaknya melihat kesiapan administrasi yang cukup baik dari PGLII, termasuk dokumen historis organisasi dan struktur kelembagaan yang dinilai lengkap.
Ia menambahkan, keberadaan SK resmi nantinya akan memperkuat posisi kelembagaan PGLII dalam berbagai urusan administratif yang berkaitan dengan pelayanan keagamaan dan hubungan kelembagaan dengan negara.
Selain melakukan verifikasi, tim Ditjen Bimas Kristen juga menyampaikan sejumlah informasi terkait hak-hak lembaga gerejawi yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama, termasuk rekomendasi pengurusan aset tanah gereja, dukungan administrasi kelembagaan, hingga fasilitas pembebasan bea masuk terhadap barang-barang pelayanan dari luar negeri yang digunakan untuk kepentingan nonkomersial.
Sementara itu, Ketua Umum PGLII Pdt. Tommy O. Lengkong menyambut baik proses visitasi tersebut dan menilai langkah itu sebagai bagian penting dalam perjalanan organisasi yang telah berdiri sejak tahun 1970-an.
Ia menjelaskan bahwa secara historis organisasi ini awalnya berbentuk yayasan dengan nama Persekutuan Injil Indonesia sebelum berkembang menjadi PGLII seperti saat ini.
“Karena perubahan nama organisasi, maka diperlukan penyesuaian administrasi agar legalitas kelembagaan benar-benar sesuai dengan kondisi dan identitas organisasi sekarang,” ujarnya.
Tommy juga menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung telah dipersiapkan secara maksimal agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan transparan.
Menurutnya, penguatan legalitas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab organisasi dalam menjalankan pelayanan secara tertib, profesional, dan sesuai regulasi negara.
“Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan sehingga PGLII semakin kuat dalam menjalankan pelayanan, membangun sinergi dengan pemerintah, dan melayani gereja-gereja Injili di Indonesia,” katanya.
Visitasi tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan antara pihak pemerintah dan jajaran pimpinan PGLII, sekaligus menandai komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola organisasi gerejawi yang akuntabel dan berintegritas.
Sumber: Infokom PGLII
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
